SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan I Tahun 2022 dengan Agenda Acara Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat DPRD Pangkalpinang, Senin (25/04/22).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam sambutannya menyampaikan bahwa tiga (3) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang ini mengenai Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor lima belas tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; Rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing; Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian budaya daerah.
“harapannya tiga raperda inI dapat di setujui oleh fraksi di DPRD, dimana raperda memgenai kemudahan pemberian penanaman modal ini sangat berpengaruh untuk menciptakan kota yang ramah terhadap investasi di Kota Pangkalpinang" kata Molen.
Ia menambahkan, terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang, tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing sehingga bentuk tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang cipta kerja tanggal 2 November 2020 dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/81/HK.04/VI/2021, tentang penyesuaian peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, mengenai retribusi yang berasal dari pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Pangkalpinang.
"Penggunaan tenaga kerja juga diatur mengacu kebijakan peraturan dari pusat dan biar di kota nanti tidak tumpang tindih peraturannya sehingga sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," pungkasnya.