SONORABANGKA.ID – Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) menyatakan terkait Keputusan Pemerintah Pusat terkait penghapusan Tenaga Kerja Honorer yang ditetapkan Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu instruksi dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
"Sampai hari ini Pemkot Pangkalpinang belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat, kita tunggu saja juknis tersebut dan tentunya kita di daerah wajib hukumnya melaksanakan kebijakan dari pusat tersebut ,” kata Molen. Jum’at (3/6/2022).
Ia menambahkan, kalau secara pribadi, mengharapkan jangan sampai tenaga kerja honorer ini diberhentikan karena kebutuhan terhadap tenaga kerja honorer ini yang sangat membantu kerja dari Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk pelayanan publik kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Saya 19 tahun jadi birokrat, jadi saya tahu tenaga honorer ini sangat membantu para PNS kita, Jadi saya secara pribadi mengharapkan tenaga kerja honorer ini tetap bisa dipertahankan,” pungkasnya.