SONORABANGKA.ID - DPRD Provinsi Bangka Belitung mengadakan acara Penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Bangka Belitung terkait penambahan kegiatan baru pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, yang bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Rabu (8/6/2022).
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi dalam sambutannya menyampaikan Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan Perubahan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
"Pembahasan kesepakatan ini dilakukan dengan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengingat ada beberapa kegiatan yang memerlukan penambahan anggaran, sehingga menyebabkan perubahan pada anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022," kata Herman Suhadi.
Ia menambahkan, bahwa kesepakatan ini juga sebagai wujud dari bentuk kemitraan yang sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi dalam koridor sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing.
"Penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagai wujud sinergitas kita dengan Pemprov Babel, yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan tujuan bersama untuk kemajuan dan kemakmuran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.