Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) ( kompas.com)

Sudah Tahu, Ada Berapa Jenis SIM Untuk Pengendara di Indonesia?

9 Juni 2022 17:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau tidak memiliki SIM, pengendara akan kena tilang dari pihak kepolisian dan dikenai denda sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi pengguna kendaraan.

Sebelum mendapatkan SIM, seseorang harus lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi masyarakat yang ingin mempunyai SIM, dapat mendapatkannya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.

Berikut jenis SIM yang ada di Indonesia :

1. SIM perseorangan

- SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.

- SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

- SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm