Kondisi terkini arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu. Pantauan Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022) sore tak ada aktivitas yang menonjol di tempat itu.
Kondisi terkini arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu. Pantauan Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022) sore tak ada aktivitas yang menonjol di tempat itu. ( )

Pengawasan Ketat Terhadap THM hingga Game Zone di Pangkalpinang Tak Sesuai Izin Oleh Satpol PP

2 Juli 2022 06:44 WIB

Di samping itu lanjut dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang jelas mengatur ketertiban umum.

Pada Bab VII dengan jelas disebutkan setiap orang dan badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk usaha perjudian dan atau memproduksi dan menjual minuman beralkohol.

Lalu dilarang menjalankan suatu usaha tanpa dilengkapi dengan suatu perizinan tertentu dan atau perizinannya sedang dalam proses pembuatan atau menjalankan usaha warnet atau permainan game atau yang sejenis melewati jam 23.00 WIB.

“Terkadang memang dalam izin mendirikan bangunan (IMB-Red) misalnya, mereka izinnya bangun ruko ternyata tempat usaha, begitu juga lainnya. Maka dari itu dalam hal perizinan pengawasan kami sangat ketat, kami juga memiliki penyidik PPNS,” jelasnya.

Meski demikian kata Arif, guna meminimalisir tempat hiburan malam hingga game ketangkasan yang berkedok judi pihaknya memerlukan dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Dimana peran masyarakat sendiri sangat dibutuhkan, apabila mereka mengetahui suatu tempat digunakan tidak dengan perizinannya.

Pihaknya sendiri tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas apabila terdapat badan usaha yang tidak mematuhi Perda yang ada di Kota Pangkalpinang. Sanksi sendiri dapat berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

Termasuk arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu.

Sementara itu pantauan di arena game zone yang sempat digrebek pada tahun 2020 lalu terlihat  sepi dan tidak ada aktivitas.

Pintu gerbang gedung tersebut terlihat rapat terkunci, begitu juga dengan ruko yang ada di dalamnya. Setiap ruko tersebut masih rapat terkunci menggunakan sebuah gembok.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap THM hingga Game Zone di Pangkalpinang Tak Sesuai Izin, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/01/satpol-pp-lakukan-pengawasan-ketat-terhadap-thm-hingga-game-zone-di-pangkalpinang-tak-sesuai-izin?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm