Kondisi terkini arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu. Pantauan Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022) sore tak ada aktivitas yang menonjol di tempat itu.
Kondisi terkini arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu. Pantauan Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022) sore tak ada aktivitas yang menonjol di tempat itu. ( )

Pengawasan Ketat Terhadap THM hingga Game Zone di Pangkalpinang Tak Sesuai Izin Oleh Satpol PP

2 Juli 2022 06:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tetap melakukan pengawasan dengan ketat ke sejumlah tempat hiburan malam, warung internet (Warnet), panti pijat, karaoke hingga game zone atau gim  ketangkasan di daerah itu.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Arif Budiman menyebutkan, pengawasan secara ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan tempat lainya agar sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Hal ini guna memastikan tak akan ada aktivitas perjudian hingga prostitusi di tempat-tempat itu.

“Pengawasan tetap berjalan, hal berkenan yang ada di Pangkalpinang mulai dari izin hingga ketertiban umum kami selalu melakukan pengawasan,”ujar Arif kepada Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022).

Arif menjelaskan, berkaitan dengan izin terutama perihal game zone dia memastikan semua gim ketangkasan di Pangkalpinang memiliki izin.

Diakui dia, sejauh ini gim ketangkasan juga masih ada di wilayah itu.

Izin sendiri dikeluarkan oleh dinas terkait, dan berdasarkan aturannya itu tetap diperbolehkan.

Tetapi dengan catatan, usaha yang dijalankan nantinya harus sesuai dengan regulasinya.

Pengawasan sendiri dilakukan setiap malam, untuk  menghindari praktik perjudian berkedok game zone.

“Game zona di Pangkalpinang mereka memang memiliki bentuk izin yang memang dikeluarkan oleh dinas terkait. Kita Satpol PP hanya melakukan pengawasan di dalamnya terkait izin mereka,”kata Arif.

Di samping itu lanjut dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang jelas mengatur ketertiban umum.

Pada Bab VII dengan jelas disebutkan setiap orang dan badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk usaha perjudian dan atau memproduksi dan menjual minuman beralkohol.

Lalu dilarang menjalankan suatu usaha tanpa dilengkapi dengan suatu perizinan tertentu dan atau perizinannya sedang dalam proses pembuatan atau menjalankan usaha warnet atau permainan game atau yang sejenis melewati jam 23.00 WIB.

“Terkadang memang dalam izin mendirikan bangunan (IMB-Red) misalnya, mereka izinnya bangun ruko ternyata tempat usaha, begitu juga lainnya. Maka dari itu dalam hal perizinan pengawasan kami sangat ketat, kami juga memiliki penyidik PPNS,” jelasnya.

Meski demikian kata Arif, guna meminimalisir tempat hiburan malam hingga game ketangkasan yang berkedok judi pihaknya memerlukan dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Dimana peran masyarakat sendiri sangat dibutuhkan, apabila mereka mengetahui suatu tempat digunakan tidak dengan perizinannya.

Pihaknya sendiri tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas apabila terdapat badan usaha yang tidak mematuhi Perda yang ada di Kota Pangkalpinang. Sanksi sendiri dapat berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

Termasuk arena game ketangkasan di Jalan Ahmad Rasyidi Hamzah, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya yang sempat digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (13/2/2020) lalu.

Sementara itu pantauan di arena game zone yang sempat digrebek pada tahun 2020 lalu terlihat  sepi dan tidak ada aktivitas.

Pintu gerbang gedung tersebut terlihat rapat terkunci, begitu juga dengan ruko yang ada di dalamnya. Setiap ruko tersebut masih rapat terkunci menggunakan sebuah gembok.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap THM hingga Game Zone di Pangkalpinang Tak Sesuai Izin, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/01/satpol-pp-lakukan-pengawasan-ketat-terhadap-thm-hingga-game-zone-di-pangkalpinang-tak-sesuai-izin?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm