SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Memimpin Rapat Paripurna Kedua Puluh Dua Masa Persidangan III dengan Agenda Acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Jumat (15/7/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD ini sudah sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 mengenai perencanaan APBD dalam kUA PPAS merupakan kegiatan yang benar benar penting untuk kemajuan pembangunan.
"kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun 2023 ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 bahwa perencanaan APBD diarahkan pada pembangunan yang fokus pada perbaikan seluruh indikator pembangunan, dengan tetap memperhatikan RPJMD, RKPD dan prioritas pembangunan nasional," ujar Idkandar.
Ia menambahkan, DPRD Bangka akan mengagendakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 ini sesuai dengan mekanisme dan wewenang DPRD Bangka dalam Rapat Paripurna yang akan dibahas oleh seluruh fraksi di DPRD Bangka.
"Terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 yang baru saja disampaikan tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD kabupaten Bangka," pungkasnya.