Walikota Pangkalpinang Menghadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
Walikota Pangkalpinang Menghadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ( )

Walikota Pangkalpinang Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

18 Juli 2022 20:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III, dengan agenda acara Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang,  Senin (18/7/2022).


Dalam paparannya, walikota yang kerap disapa Molen tersebut mengatakan, 27 Juni 2022 lalu ia telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban atas pelakasanaan APBD tahun anggaran 2021, yang mana merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah gubernur, bupati maupun walikota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Molen.

Ia menambahkan, bersamaan dengan rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan tersebut, sambung Molen, disertakan juga laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang lalu.

“Idealnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat - lambatnya Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan,” pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm