SonoraBangka.ID - Film Pengabdi Setan 2: Communion karya sutradara Joko Anwar telah tayang di bioskop Tanah Air sejak 4 Agustus 2022.
Film yang dibintangi Tara Basro hingga Endy Arfian ini cukup sukses menyedot perhatian banyak penonton.
Sebagai bukti, dalam dua hari penayangannya saja, film ini sudah sukses meraup lebih dari satu juta penonton.
Namun, sutradara Joko Anwar baru-baru ini memberi peringatan saat menyaksikan film Pengabdi Setan 2: Communion.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Sutradara Joko Anwar mengimbau bagi para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2: Communion agar tidak merekam dengan alat apapun saat film berlangsung.
Namun, jika penonton tetap nekat merekam, hal itu masuk dalam tindakan kriminal.
“Untuk diingat: merekam adegan film dengan kamera dan alat apa pun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal," tulis Joko Anwar, dikutip Kompas.com dari unggahan di akun Instagram @jokoanwar, Sabtu (6/8/2022).
Larangan merekam film tersebut masuk dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar," tambah Joko Anwar.