SonoraBangka.id - Coba di cek, apakah Anda memiliki kendaraan yang STNK nya sudah mati, dan belum dibayar?
Jika ada, sebaiknya segera membayarnya sebelum kendaraan Anda dianggap bodong, alias ilegal.
Pasalnya, Korlantas Polri memastikan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajaknya selama dua tahun.
Kebijakan ini sesuai dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Artinya, data kendaraan akan dihapus dan jadi bodong apabila STNK 5 tahun mati dan kemudian dua tahun tidak dibayarkan pajaknya.
Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undangundang,”
kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Sony Sulaksono, Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyambut baik rencana tersebut.
“Wacana untuk membodongkan kendaraan sebagai wacana untuk memaksa masyarakat untuk tertib hukum. Dalam memperpanjang STNK-nya dan balik nama STNKnya saya setuju,” ujarnya kepada NOVA.
Pasalnya menurut Sony, saat ini sangat banyak pemilik kendaraan yang abai dan tidak menguruskan perpanjangan STNK-nya.
“Terutama motor roda dua yang dipakai cuma untuk anak sekolah, keliling komplek, atau hanya dibawa ke kawasan-kawasan yang jarang ada polisi. Itu biasanya orang jarang mau perpanjang, mau balik nama STNK-nya,” tuturnya.
Bahkan, upaya beberapa pemerintah daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan, yakni dengan menghapuskan denda pun tidak cukup.
Masih ada saja pemilik kendaraan yang enggan mengurus pajak kendaraannya.
“Jadi ini sebuah usaha untuk membuat masyarakat mau untuk tertib bayar pajak,” ujarnya.
Kalau Sudah Bodong
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, nantinya petugas akan menghapus data registrasi kendaraan dari kendaraan yang mati pajak selama dua tahun.
Lantas, bagaimana bila kendaraan tersebut masih digunakan di jalan raya?
Tentu saja kita bisa kena tilang, bahkan bisa juga untuk dilakukan penyitaan kendaraan.
“Penyitaan kendaraan bodong itu memang masih kebijakan pemerintah daerah, bukan nasional. Tapi adanya aturan itu dimungkinkan bagi pemerintah daerah melakukan penyitaan kendaraan bodong seumur hidup,” kata Sony.
Senada dengan itu, Kombes Pol Priyanto, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyebut petugas bisa saja melakukan penyitaan.
“Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong. Sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraannya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraannya akan disita,” katanya seperti dikutip dari GridOto.
Di sisi lain Sony menuturkan, “Kalau sudah bodong, kan, kendaraan enggak punya identitas, enggak ada data, kalau motor atau mobilnya dicuri polisi juga enggak bisa bantu
mencari.”
Tak sampai di situ, bahkan kita juga akan kesulitan saat menjual kendaraan tersebut meskipun kondisinya masih sangat baik.
Kalaupun laku harganya dijamin anjlok. Rugi, deh.
Jadi, mumpung masih dalam tahap sosialisasi, yuk cek kembali masa berlaku
STNK Anda dan jangan lupa cek pembayaran pajaknya.
Nah, jangan sampai terlewat dan buat kendaraan jadi bodong nantinya.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053442036/aturan-baru-pajak-kendaraan-tak-bayar-dianggap-bodong-dan-bisa-disita?page=all