Ilustrasi pesawat, penerbangan
Ilustrasi pesawat, penerbangan ( KOMPAS.com)

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

30 Agustus 2022 09:11 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan baru naik pesawat per 29 Agustus 2022.

Aturan baru naik pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono (29/8/2022).

Aturan baru naik pesawat

Dilansir dari laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memehuni aturan berikut ini:

Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri

  • Wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Usia 6-17 tahun

  • Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib booster.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan baru tersebut menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Protokol kesehatan

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan baru naik pesawat ini mencabut SE Menhub No 77 Tahun 2022 dan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/29/100500765/syarat-terbaru-naik-pesawat-mulai-29-agustus-2022-18-tahun-ke-atas-wajib.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm