SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan dalam mengurus sejumlah dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menambah layanan publik.
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh jaringan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Lalu bagaimana pemilik kendaraan melakukan pengecekkan dokumen tersebut? Sedikitnya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan yakni melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Care Center.
Aplikasi Mobile JKN
Cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
* Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store di HP;
* Lakukan pendaftaran apabila belum memiliki akun;