Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) ( KOMPAS.COM)

Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Berikut Ini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

2 September 2022 19:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan dalam mengurus sejumlah dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menambah layanan publik.

Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh jaringan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Lalu bagaimana pemilik kendaraan melakukan pengecekkan dokumen tersebut? Sedikitnya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan yakni melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Care Center.

Aplikasi Mobile JKN

Cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:

* Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Google Play Store atau App Store di HP;

* Lakukan pendaftaran apabila belum memiliki akun;

* Login dengan memasukkan NIK dan password;

* Masukkan captcha pada kolom yang telah tersedia sesuai dengan yang tertera di aplikasi Mobile JKN;

* Klik "Login";

* Pilih menu "Peserta".

Sistem aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi status kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA ini dapat diakses secara online melalui media sosial seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp. Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Facebook Messenger di BPJSKesehatanRI;

2. Pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot;

3. WhatsApp di nomor 08118750400.

Adapun tata cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui layanan CHIKA adalah sebagai berikut:

* Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram atau Whatsapp;

* Pilih menu cek status peserta;

* Ketik NIK/nomor peserta;

* Input tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Nantinya sisitem CHIKA akan menampilkan informasi berupa status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Care Center 165

Selanjutnya, cara mengecek status BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui HP ataupun telepon rumah dengan menghubungi Care Center 165.

Layanan Care Center 165 ini dapat Anda gunakan selama 24/7 seminggu dengan cara sebagai berikut:

* Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165;

* Pilih jenis layanan 1 (satu);

* Pilih layanan status kepesertaan;

* Ketik NIK/nomor peserta;

* Masukkan tanggal lahir.

Voice Interactive JKN (VIKA) akan memberikan informasi terkait status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/02/121200715/jadi-syarat-wajib-bikin-sim-dan-stnk-begini-cara-cek-bpjs-kesehatan-aktif?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm