Sementara itu Kasa Reskrim Polres Bangka Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap berhati-hati terutama jaga keamanan lingkungan rumah.
"Sekarang aksi-aksi kejahatan mulai bereaksi, jadi kami tak henti-hentinya imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati karena tindak kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan pun," katanya.
"Terutama jaga lingkungan rumah ketika ingin berpergian pastikan rumah aman, bila perlu pasang kamera pengaman," ujar AKP Chandra.
Sedangkan para pelaku uang hasil curian, dipergunakan untuk berfoya-foya dan bermain game online yang sedang marak-maraknya di lingkungan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AE (17), A (15) dan E (22), dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi pelaku yang masih di bawah umur, akan berkoordinasi dengan unit PPA.
Sedangkan untuk pelaku Nanda bakal dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ke empat pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Usai Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/21/usai-jual-barang-hasil-curian-seorang-residivis-kembali-ditangkap-polisi?page=2.