Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana saat pers rilis terkait penangkapan pelaku Nanda, Rabu (21/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana saat pers rilis terkait penangkapan pelaku Nanda, Rabu (21/9/2022). ( )

Setelah Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Ditangkap Polisi Lagi

22 September 2022 08:39 WIB

SONORABANGKA.ID -  Pemuda Asal Bangka Selatan Novi Anggun Nanda alias Nanda (27) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan tim Panther pada Senin (19/9/2022).

Penangkapan terhadap pelaku Nanda  bermula dari informasi para pelaku AE (17), A (15) dan E (22). Yang diamankan pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku mengakui,jika barang hasil curian disimpan kepada pelaku Nanda.

Lalu anggota melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku Nanda, pelaku membenarkan barang hasil curian sudah digadaikan kepada salah satu warga Toboali bernama Pur.

Kemudian anggota mendatangi rumah Pur dan ditemukan barang bukti berupa cincin emas berikut surat-suratnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan tim Panther berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Pelaku NA kita amankan setelah mengakui barang hasil curian digadai kepada Pur, dan Pur membenarkan bahwa barang tersebut berasal dari Na,"kata AKP Chandra, Rabu (21/9/2022).

"Sebelumnya kami juga telah mengamankan tiga orang pelaku, yang menjadi dalang aksi pencurian terutama meresahkan masyarakat Bangka Selatan," ujarnya.

Kasat pun menyebutkan para kawanan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda setelah ditangkap dan diinterogasi penyidik Polres Bangka Selatan.

"Ada enam TKP pelaku berhasil menggasak barang bukti ponsel merk Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dan Reame. Serta satu unit Vape merk Dark, Satu tas hitam, lima buah tabung gas tiga kilogram dan satu unit motor merek Mio," ucap  AKP Chandra.

Sementara itu Kasa Reskrim Polres Bangka Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap berhati-hati terutama jaga keamanan lingkungan rumah.

"Sekarang aksi-aksi kejahatan mulai bereaksi, jadi kami tak henti-hentinya imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati karena tindak kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan pun," katanya.

"Terutama jaga lingkungan rumah ketika ingin berpergian pastikan rumah aman, bila perlu pasang kamera pengaman," ujar AKP Chandra.

Sedangkan para pelaku uang hasil curian, dipergunakan untuk berfoya-foya dan bermain game online yang sedang marak-maraknya di lingkungan masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AE (17), A (15) dan E (22), dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi pelaku yang masih di bawah umur, akan berkoordinasi dengan unit PPA.

Sedangkan untuk pelaku Nanda bakal dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ke empat pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Usai Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/21/usai-jual-barang-hasil-curian-seorang-residivis-kembali-ditangkap-polisi?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm