Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online ( KOMPAS.com)

28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

8 Oktober 2022 11:16 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada masyarakat Indonesia yang tidak dapat membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal.

Padahal di antara sekian banyak pinjol yang beredar di Indonesia, hanya 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin.

"28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Bahkan sekitar 43 persen masyarakat menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjol dan 7 persen di antaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi pinjol dalam satu waktu.

"Dalam 6 bulan terakhir, 43 persen responden menggunakan pinjol 2-4 kali," kata dia.

Oleh karenanya, OJK terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan inklusi dan literasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sehingga masyarakat dapat membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Salah satunya melalui pemberian kemudahan terhadap akses keuangan kepada masyarakat sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam merencanakan keuangannya di seluruh industri jasa keuangan seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset dan jiwa.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan literasi keuangan di pedesaan lantaran literasi keuangan di pelosok jauh lebih rendah dari perkotaan.

"Kalau kita lihat sebetulnya banyak sekali korban-korban penipuan berkedok investasi ini banyak di desa-desa. Kemudian yang mengatasnamakan koperasi yang kemudian ternyata ilegal, pinjol ilegal itu banyak sekali terkena di masyarakat pedesaan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/08/061000526/28-persen-masyarakat-tidak-bisa-bedakan-pinjol-legal-dan-ilegal-ini-yang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm