Dit Reskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali
Dit Reskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali ( Humas Polda Babel)

Dit Reskrimsus Polda Babel Ungkap Kasus Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali

13 Oktober 2022 12:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Dit Reskrimsus Polda Babel mengadakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang akhirnya secara resmi dilakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka sejak Tanggal 12 Oktober 2022 setelah ditetapkan oleh PJU Kejati Babel pada Tanggal 6 Oktober 2022 berkas perkara atas nama 7 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa saat ini 7 (tujuh) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.

"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022,"kata Maladi. Kamis (13/10/22).

Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas Perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.

Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.

"Hasil perhitungan BPKP Babel bahwa pemberian pembiayaan Al-Murabahah kepada 6 nasabah fiktif oleh BPRS Babel Cabang Toboali ini, mengakibatkan kerugian daerah sebesar 530 juta rupiah atau total loss," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm