Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan didampingi Kanit Tipiter Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers hasil operasi Peti Menumbing 2022, di ruang Catur Prasetiyo Polres Bangka Barat, Rabu (2/11/2022)
Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan didampingi Kanit Tipiter Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers hasil operasi Peti Menumbing 2022, di ruang Catur Prasetiyo Polres Bangka Barat, Rabu (2/11/2022) ( )

Terjaring Operasi Peti Menumbing 2022, 4 Orang Penambang dan 1 Pemilik Tambang di Bangka Barat

3 November 2022 06:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan 4 orang penambang dan satu pemilik tambang di 3 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.

Mereka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin di wilayah hukumnya.

Penangkapan itu dilakukan saat Operasi Peti Menumbing 2022, yang digelar selama 11 hari sejak 19 hingga 30 Oktober 2022 lalu.

5 orang itu berinisial MB (36), AS (45), LJM (38) dan AK (48) dihadiri saat konferensi pers di ruangan Catur Prasetiyo, Polres Bangka Barat.

Sementara SH (34) ditahan di Polsek Jebus.

Tampak menggunakan baju berwarna oranye bertulisakan Tahanan Polres, keempat tersangka ini dijejer di belakang, Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan dan

Andri Eko Setiawan mengatakan kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Pertama pihaknya mengamankan MB dan AS yang melakukan aktivitas tambang di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok.

Kedua LJM dan AK yang menambang di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.

"Terakhir yang diamankan, SH pemilik ponton yang melakukan aktivitas tambang di daerah aliran sungai (DAS) Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," ujar Kompol Andri Eko Setiawan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, ketika penangkapan kelima tersangka tersebut yakni berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.

"Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tiga kasus perkara. Di antaranya dua target operasi serta satu non target operasi," katanya.

Andri menyebutkan kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini.

"Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang, satu pemilik tambang dan empat pekerja," tambahnya.

Selain itu, untuk pembelian atau penampungan timah yang bersumber dari kegiatan ilegal masih proses pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

"Kelimanya disangkalkan pasal Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang  nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 4 Orang Penambang dan 1 Pemilik Tambang di Bangka Barat Terjaring Operasi Peti Menumbing 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/02/4-orang-penambang-dan-1-pemilik-tambang-di-bangka-barat-terjaring-operasi-peti-menumbing-2022.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm