SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan 4 orang penambang dan satu pemilik tambang di 3 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Mereka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin di wilayah hukumnya.
Penangkapan itu dilakukan saat Operasi Peti Menumbing 2022, yang digelar selama 11 hari sejak 19 hingga 30 Oktober 2022 lalu.
5 orang itu berinisial MB (36), AS (45), LJM (38) dan AK (48) dihadiri saat konferensi pers di ruangan Catur Prasetiyo, Polres Bangka Barat.
Sementara SH (34) ditahan di Polsek Jebus.
Tampak menggunakan baju berwarna oranye bertulisakan Tahanan Polres, keempat tersangka ini dijejer di belakang, Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan dan
Andri Eko Setiawan mengatakan kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Pertama pihaknya mengamankan MB dan AS yang melakukan aktivitas tambang di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok.
Kedua LJM dan AK yang menambang di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.
"Terakhir yang diamankan, SH pemilik ponton yang melakukan aktivitas tambang di daerah aliran sungai (DAS) Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," ujar Kompol Andri Eko Setiawan.