Adapun barang bukti yang diamankan polisi, ketika penangkapan kelima tersangka tersebut yakni berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
"Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tiga kasus perkara. Di antaranya dua target operasi serta satu non target operasi," katanya.
Andri menyebutkan kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini.
"Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang, satu pemilik tambang dan empat pekerja," tambahnya.
Selain itu, untuk pembelian atau penampungan timah yang bersumber dari kegiatan ilegal masih proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
"Kelimanya disangkalkan pasal Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 4 Orang Penambang dan 1 Pemilik Tambang di Bangka Barat Terjaring Operasi Peti Menumbing 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/02/4-orang-penambang-dan-1-pemilik-tambang-di-bangka-barat-terjaring-operasi-peti-menumbing-2022.