Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.
Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM. ( KOMPAS.COM)

Ini Besaran Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor

8 November 2022 21:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat ke depannya agar lebih simpel dan gampang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik diupayakan bisa digunakan pada tahun ini.

“Memang kita gunakan ada tekenologi cip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada histrory kendaraan dan semua,” ucap Yusri, dikutip dari laman Korlantas Polri (8/11/2022).

“BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi,” kata Yusri.

Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.

Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan Bermotor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/08/134100515/ini-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-bermotor.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm