Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto. ( KOMPAS.com)

Pi Network Dipastikan Penyelenggara Kripto Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati

10 November 2022 16:32 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, Pi Network merupakan penyelenggara kripto ilegal. Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki izin beroperasi dan memiliki pemahaman yang berbeda terkait status kripto di Tanah Air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini hanya terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto dan 383 token kripto terdaftar. Dari daftar tersebut tidak terdapat Pi Network, sehingga dipastikan entitas itu ilegal.

"Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar," ujar Jerry, dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Jerry menambahkan, Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto. Ini bertentangan dengan status kripto di Indonesia yang hanya sebatas aset, bukan mata uang.

"Ini tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan proses perizinan (di Kementerian Perdagangan)," katanya.

Oleh karenanya, Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network. Sebagaimana diketahui, sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Jerry memastikan, berbagai konten Pi Network yang mencatut namanya merupakan kabar bohong atau hoax. Pasalnya, dirinya tidak pernah memberikan informasi atau endorsement terkait Pi Network.

"Banyak oknum mencoba mencatut nama pejabat untuk melegitimasi atau mengendorse produk yang mereka sedang promosikan," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Jerry mengatakan, dirinya telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Harapannya, masyarakat tidak menjadi korban dari hoax tersebut.

"Mungkin nanti akan ada follow up dengan aparat yang berwenang, kita lihat tindak lanjutnya seperti apa, tentunya dengan menempuh jalur-jalur hukum sesuai prosedur dan peraturan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pi Network Dipastikan Penyelenggara Kripto Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/11/10/153000926/pi-network-dipastikan-penyelenggara-kripto-ilegal-kemendag-minta-masyarakat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm