Ilustrasi iPhone 14
Ilustrasi iPhone 14 ( Dok. Shutterstock/)

Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa "Unlock IMEI" untuk iPhone

28 November 2022 17:37 WIB

SonoraBangka.ID - iPhone dengan kondisi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tidak terdaftar di database pemerintah alias iPhone bodong masih marak dijumpai di Indonesia.

Saat ini, sejumlah pengguna iPhone bodong mengaku telah mengalami hilang sinyal. Hal tersebut merupakan sanksi sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, di mana perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Masalahnya, kondisi ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menawarkan jasa buka blokir (unlock) IMEI iPhone bodong. Tak hanya itu, oknum juga menawarkan jasa aktivasi IMEI untuk iPhone bodong untuk periode waktu tertentu dengan harga yang beragam.

Jasa unlock IMEI maupaun aktiviasi IMEI iPhone itu tujuannya, tak lain adalah agar iPhone bodong yang masuk secara ilegal ke Indonesia itu tetap bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler dan digunakan seperti biasa.

Jasa ini ditawarkan melalui pelapak-pelapak hingga dipajang di marketplace. Pantauan pada akhir  November 2022 ini, jasa unlock IMEI atau aktivasi IMEI iPhone bodong ini harganya mulai dari rentang Rp 150.000 hingga Rp 900.000. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengaku terus memberantas praktik jasa unlock IMEI dan jasa aktiviasi IMEI iPhone bodong di Indonesia.

"Kami sudah melakukan takedown untuk jasa unlocking IMEI di marketplace," kata Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo, Jumat (25/11/2022).

Mulyadi juga menegaskan bahwa fenomena ponsel ilegal, termasuk iPhone ilegal, yang beroperasi di Indonesia sudah menjadi perhatian Dirjen Standardisasi PPI Kominfo, bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak lama.

"Saat ini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui celah-celah yang memungkinkan aktifnya HP ilegal," kata Mulyadi.

Ia melanjutkan, dalam beberapa kasus smartphone ilegal, beberapa di antaranya diklaim telah berhasil teridentifikasi dan sudah ditangani oleh aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

Namun, sayangnya Mulyadi tak memberikan informasi detail lain soal penanganan maraknya iPhone ilegal yang dijajakan di Tanah Air.

Saat iPhone ilegal bisa diakali dengan SIMcard Smartfren...

Belakangan, media sosial diramaikan dengan istilah iPhone Smartfren Only. Istilah ini merujuk pada "iPhone ex-Inter" atau unit iPhone bekas yang berasal dari luar negeri yang mengalami pemblokiran sinyal, namun bisa diakali dengan menggunakan kartu SIM Smartfren.

Misalnya, seperti pengalaman Sela dan Fitri. Keduanya merupakan pengguna iPhone ex-Inter menjadi korban pemblokiran IMEI. 

Sela memiliki iPhone Ex-Inter dengan model iPhone 11 (128 GB). Sementara, Fitri punya iPhone ex-Inter model iPhone XR (128 GB).

Keduanya mengaku, bisa menggunakan iPhone ex-Inter itu dengan normal. Namun, suatu ketika, tiba-tiba mengalami pemblokiran di mana jaringan selulernya hilang dengan muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.

Sela pun membawa ponselnya ke tukang servis biasa, bukan mitra resmi Apple. Tukang servis mengatakan apabila iPhone miliknya yang mengalami pemblokiran itu masih bisa mengakses jaringan seluler apabila menggunakan kartu Smartfren.

Saat dicoba, ternyata benar, iPhone ex-Inter milik Sela bisa mendapatkan jaringan bila menggunakan kartu Smartfren. SIM card Telkomsel yang biasa Sela guna kan pun tidak bisa digunakan di iPhone ex-Inter miliknya itu.

Fitri juga menuturkan hal serupa. Ia pun mengakalinya dengan menggunakan nomor e-sim (elektronik SIM) dari Smartfren di iPhone Ex-Inter miliknya yang telah mengalami pemblokiran sinyal.

Penjual iPhone Ex-Inter berinisial “EN” yang berdomisili di Yogyakarta juga mengalami hal serupa. 

EN menunjukkan apabila iPhone tersebut kini tak lagi bisa mengakses kartu Axis yang telah lama dipakai. Ia kemudian mencontohkan apabila iPhone itu dipasang kartu Axis, maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.

Namun, ketika dipasang kartu Smartfen, iPhone milik EN bisa mengakses jaringan seluler dan tidak ada tulisan “No Service” di bar sinyal seperti saat dipasang kartu Axis.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa iPhone ex-Inter bisa menggunakan kartu SIM Smartfren, sementara kartu SIM dari operator seluler lain tidak bisa?

Dirangkum dari KompasTekno Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo mengatakan, "Terkait dengan Smartfren, kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami masalahnya," jawab Mulyadi singkat.

Dari fenomena ini, konsumen dapat melihat bahwa membeli iPhone ex-Inter itu memiliki risiko IMEI terblokir.

Alhasil, mereka harus mengeluarkan uang untuk membuka blokir sinyal. Pemblokiran pun bisa terjadi berulang, sehingga pemilik iPhone ex-Inter bisa berakhir boncos karena bolak-balik harus unlock IMEI yang terblokir.

Di samping itu, iPhone ex-Inter juga tidak memiliki garansi resmi toko sebab perangkatnya masuk secara ilegal ke Indonesia. Sebab, iPhone ex-Inter masuk tanpa membayar pajak dan nomor IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). 

Hal ini tentu berbeda 180 derajat dengan unit iPhone yang dibeli melalui distributor resmi Apple di Indonesia, yaitu iBox dan Digimap.

iPhone yang dibeli lewat distributor resmi tentu memiliki garansi resmi dan telah terjamin kelegalannya, sehingga tidak bakal mengalami pemblokiran sinyal seperti iPhone ex-Inter.

Tanggapan Smartfren

Pihak Smartfren melalui Head of Public Relations, Ciba Gangga, menegaskan bahwa Smartfren tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal, baik secara langsung maupun secara bundling.

Operator seluler tersebut juga mengeklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku selama berbisnis di Indonesia, terutama terkait kebijakan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) yang efektif 2020 lalu.

Terkait penjualan iPhone dengan label "Smartfren Only" di marketplace, Ciba mengatakan Smartfren sudah berkoordinasi dengan seluruh rekan e-commerce ketika menemukan adanya iPhone dengan label “Smartfren Only” yang diduga sebagai iPhone ilegal.

"Smartfren tidak pernah bekerja sama, mengakomodasi, maupun merilis bundling atau kerja sama apa pun dengan penjual perorangan maupun institusi yang menempelkan label “Smartfren Only” pada iPhone ilegal," tegas Ciba.

Smartfren mengeklaim sejak awal diterapkan kebijakan pemerintah untuk memblokir jaringan pada perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet yang masuk Indonesia secara ilegal, Smartfren selalu patuh pada kebijakan tersebut.

"Smartfren selalu memblokir perangkat HKT ilegal dengan IMEI tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa "Unlock IMEI" untuk iPhone", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/11/28/12450057/pemerintah-klaim-sudah-berantas-jasa-unlock-imei-untuk-iphone?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm