Ilustrasi iPhone 14
Ilustrasi iPhone 14 ( Dok. Shutterstock/)

Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa "Unlock IMEI" untuk iPhone

28 November 2022 17:37 WIB

Namun, ketika dipasang kartu Smartfen, iPhone milik EN bisa mengakses jaringan seluler dan tidak ada tulisan “No Service” di bar sinyal seperti saat dipasang kartu Axis.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa iPhone ex-Inter bisa menggunakan kartu SIM Smartfren, sementara kartu SIM dari operator seluler lain tidak bisa?

Dirangkum dari KompasTekno Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo mengatakan, "Terkait dengan Smartfren, kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami masalahnya," jawab Mulyadi singkat.

Dari fenomena ini, konsumen dapat melihat bahwa membeli iPhone ex-Inter itu memiliki risiko IMEI terblokir.

Alhasil, mereka harus mengeluarkan uang untuk membuka blokir sinyal. Pemblokiran pun bisa terjadi berulang, sehingga pemilik iPhone ex-Inter bisa berakhir boncos karena bolak-balik harus unlock IMEI yang terblokir.

Di samping itu, iPhone ex-Inter juga tidak memiliki garansi resmi toko sebab perangkatnya masuk secara ilegal ke Indonesia. Sebab, iPhone ex-Inter masuk tanpa membayar pajak dan nomor IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). 

Hal ini tentu berbeda 180 derajat dengan unit iPhone yang dibeli melalui distributor resmi Apple di Indonesia, yaitu iBox dan Digimap.

iPhone yang dibeli lewat distributor resmi tentu memiliki garansi resmi dan telah terjamin kelegalannya, sehingga tidak bakal mengalami pemblokiran sinyal seperti iPhone ex-Inter.

Tanggapan Smartfren

Pihak Smartfren melalui Head of Public Relations, Ciba Gangga, menegaskan bahwa Smartfren tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal, baik secara langsung maupun secara bundling.

Operator seluler tersebut juga mengeklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku selama berbisnis di Indonesia, terutama terkait kebijakan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) yang efektif 2020 lalu.

Terkait penjualan iPhone dengan label "Smartfren Only" di marketplace, Ciba mengatakan Smartfren sudah berkoordinasi dengan seluruh rekan e-commerce ketika menemukan adanya iPhone dengan label “Smartfren Only” yang diduga sebagai iPhone ilegal.

"Smartfren tidak pernah bekerja sama, mengakomodasi, maupun merilis bundling atau kerja sama apa pun dengan penjual perorangan maupun institusi yang menempelkan label “Smartfren Only” pada iPhone ilegal," tegas Ciba.

Smartfren mengeklaim sejak awal diterapkan kebijakan pemerintah untuk memblokir jaringan pada perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet yang masuk Indonesia secara ilegal, Smartfren selalu patuh pada kebijakan tersebut.

"Smartfren selalu memblokir perangkat HKT ilegal dengan IMEI tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa "Unlock IMEI" untuk iPhone", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/11/28/12450057/pemerintah-klaim-sudah-berantas-jasa-unlock-imei-untuk-iphone?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm