Ilustrasi resign
Ilustrasi resign ( SHUTTERSTOCK )

Apakah Kita Berhak Mendapatkan Pesangon Jika Mengajukan Resign?

4 Januari 2023 19:36 WIB

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menjelaskan mengenai hak-hak karyawan yang mengundurkan diri.

Pada pasal 50 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4); dan

- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Dari regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa karyawan resign tidak berhak atas uang pesangon.

Walaupun demikian, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak, seperti telah dijelaskan di atas.

Uang yang didapat karyawan yang mengundurkan diri

Kendati karyawan resign tidak akan mendapatkan pesangon, namun perusahaan harus membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.

Terkait hal ini, diatur dalam Pasal 43 Ayat (4), yang meliputi berikut ini:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih dari itu, Pasal 58 Ayat (1) aturan tersebut juga mengatur mengenai pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Iuran yang dibayarkan yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Pelaksanaan untuk ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, karyawan perlu teliti ketika membaca segala bentuk perjanjian. 

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533323445/karyawan-resign-apakah-berhak-mendapatkan-pesangon-ini-penjelasannya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm