Kejari Pangkalpinang Tahan Tersangka ZN Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang
Kejari Pangkalpinang Tahan Tersangka ZN Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang ( Kejari Pangkalpinang)

Kejari Pangkalpinang Tahan Tersangka ZN Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Pangkalpinang

26 Januari 2023 18:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang menetapkan dan melakukan penahanan tersangka ZN atas perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang. Kamis (26/01/23).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H menyampaikan sekitar pukul tiga sore tadi, Kejari Kota Pangkalpinang telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama ZN selaku Direktur Utama Perumda Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022.

"Tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh penyidik, tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif terhadap penyidik, tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif," kata Waher.

Ia menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka ZN dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP, melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm