- Berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- Menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran Pantarlih, yaitu:
Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 sendiri dilakukan dengan datang ke PPS di setiap desa/kelurahan membawa dokumen persyaratan.
Tugas dan Wewenang Pantarlih
Pantarlih dalam Pemilu 2024 umumnya bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih secara khusus tercantum dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya: