Ilustrasi
Ilustrasi ( Sumber: Kompas.id)

Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu 2024 serta Tugas dan Wewenangnya?

30 Januari 2023 10:53 WIB

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas di atas, Pantarlih juga memiliki wewenang di bawah ini:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Jika kamu tertarik, segera daftarkan diri dengan mendatangi PPS desa/kelurahan ya.

Jadi, demikianlah informasi mengenai Pantarlih dalam Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533673563/mengenal-apa-itu-pantarlih-dalam-pemilu-2024-ini-tugas-dan-wewenangnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm