- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas di atas, Pantarlih juga memiliki wewenang di bawah ini:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Jika kamu tertarik, segera daftarkan diri dengan mendatangi PPS desa/kelurahan ya.
Jadi, demikianlah informasi mengenai Pantarlih dalam Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533673563/mengenal-apa-itu-pantarlih-dalam-pemilu-2024-ini-tugas-dan-wewenangnya?page=all