Ilustrasi
Ilustrasi ( Sumber: Kompas.id)

Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu 2024 serta Tugas dan Wewenangnya?

30 Januari 2023 10:53 WIB

SonoraBangka.id - Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, berbagai persiapan sudah dilaksanaan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) pusat maupun daerah.

Setelah beberapa waktu lalu KPU melakukan perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara), kali ini giliran rekrutmen Pantarlih yang dilakukan.

Apa itu Pantarlih? Pantarlih ialah kepanjangan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Untuk tahu lebih jauh mengenai Pantarlih, berikut penjelasannya seperti dilansir dari Kompas.com

Pendaftaran Pantarlih

Pantarlih dianggap sebagai salah satu badan yang membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh PPS dan akan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara atau TPS.

Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Ada pun syarat pendaftaran Pantarlih adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 17 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

- Menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran Pantarlih, yaitu:

 
 
  • Surat pendaftaran.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
  • Pas foto.
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  • Surat pernyataan sehat secara rohani.
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 sendiri dilakukan dengan datang ke PPS di setiap desa/kelurahan membawa dokumen persyaratan.

Tugas dan Wewenang Pantarlih

Pantarlih dalam Pemilu 2024 umumnya bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih secara khusus tercantum dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas di atas, Pantarlih juga memiliki wewenang di bawah ini:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Jika kamu tertarik, segera daftarkan diri dengan mendatangi PPS desa/kelurahan ya.

Jadi, demikianlah informasi mengenai Pantarlih dalam Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533673563/mengenal-apa-itu-pantarlih-dalam-pemilu-2024-ini-tugas-dan-wewenangnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm