SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yaitu Pertalite sampai saat ini masih temui kendala.
Salah satunya ialah pada proses revisi aturan yang mengikatnya sebagai landasan dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, ini dikarenakan sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain. Sehingga diperlukan proses administrasi ulang.
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).
Tapi, Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut. Ia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.
"Sekarang sudah proses. Termasuk draft-nya juga sudah disampaikan. Saat ini kita masih belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," ucanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 sebesar Rp 157,6 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 97,8 triliun.
Realisasi subsidi energi pada 2022 semula ditetapkan sebesar Rp 211,1 triliun, dengan rincian subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 149,4 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 61,7 triliun.
"Penurunan terutama di BBM dan LPG di mana ini tidak separah seperti yang diperkirakan sebelumnya," kata Arifin.