Bea Masuk Bahan Baku Kendaraan Listrik Jepang Bebas Pajak
Bea Masuk Bahan Baku Kendaraan Listrik Jepang Bebas Pajak ( KOMPAS.COM)

Bea Masuk Bahan Baku Kendaraan Listrik dari Jepang Bebas Pajak

1 Februari 2023 19:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Dalam upaya mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk impor dari sejumlah negara.

Setelah Korea Selatan, kebijakan tersebut diberikan untuk perusahaan Jepang dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).

Dalam beleid itu, produsen maupun perusahaan perakitan kendaraan listrik di Indonesia, serta kelompok industri pendukungnya, menikmati fasilitas tarif khusus dari user specific duty free scheme atau skema bebas bea khusus pengguna.

"Penerima (fasilitas) mencakup kelompok industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung," tulis aturan itu seperti dikutip Rabu (1/2/2023).

Industri penggerak dimaksud, merupakan usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor, seperti sedan, jeep, truck, pikap, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak.

Kemudian juga kemudahan yang sama berlaku ke industri sepeda motor roda dua dan tiga, industri komponen, peralatan listrik, sampai beberapa peralatan lainnya seperti mesin pembangkit listrik sampai pengontrol dan pendistribusian listrik.

Lebih rinci, pada bab keempat disebutkan bila dalam periode importasi yang ditetapkan selama 12 bulan, diberlakukan pula proses verifikasi sebanyak dua kali.

Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50 persen. Verifikasi produksi tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan produksi, hingga gambar alur proses produksi.

Serta, pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.

Kedua, verifikasi akhir dilakukan pada saat realisasi importasi bahan baku sudah mencapai paling sedikit 95 persen, atau berakhirnya periode importasi.

Proses verifikasi akhir juga meliputi pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku. Adapun, pengusaha mobil listrik juga dikenakan biaya verifikasi industri paling banyak sebesar 1 persen dari realisasi nilai importasi.

Kemudian, industri pengguna, harus menggunakan bahan baku untuk kegiatan produksi paling lama enam bulan setelah periode importasi berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Masuk Bahan Baku Kendaraan Listrik Jepang Bebas Pajak", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/01/105844315/bea-masuk-bahan-baku-kendaraan-listrik-jepang-bebas-pajak.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm