Karyawan yang ingin mengundurkan diri pun bisa menggunakan periode ini guna melengkapi keperluan administrasi yang dibutuhkan.
Pada kasus perusahaan memberhentikan karyawannya, notice period bisa dimanfaatkan pegawai tersebut untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Aturan Perundang-Undangan
Sama halnya dengan aturan lainnya, notice period pun memiliki landasan hukumnya tersendiri, yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 162 Ayat (3) dipaparkan sejumlah syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mengundurkan diri, yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam Pasal 26 Ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya turut dijelaskan syarat pengunduran diri:
- Pekerja atau buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.