- Pekerja atau buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja atau buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
Namun, Ayat (3) dan (4) dalam Kepmenakertrans 78/2001 juga menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Jika keputusan tidak diberikan dalam kurun waktu tersebut, maka perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.
Batas Notice Period
Dari peraturan di atas, dapat terlihat bahwa batas pemberitahuan untuk pengunduran diri adalah satu bulan sebelumnya atau one month notice.
Akan tetapi perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan peraturan bahwa pemberitahuan dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya.
Misalnya pemberlakuan two month notice sebelum karyawan resign, khususnya mereka yang memiliki jabatan senior.
Meski sudah dijelaskan batas notice period, aturan di atas tidak menjelaskan terkait sanksi yang berlaku jika salah satu pihak tidak menerapkan one month notice.
Dalam hal ini, sanksi tersebut biasanya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan kerja perusahaan dengan karyawan.
Jadi, itulah penjelasan mengenai notice period yang berlaku sebelum karyawan mengundurkan diri dari suatu perusahaan.
Namun di sisi lain, ini bisa saja berdampak pada kemungkinan terjadi PHK dengan waktu pemberitahuan yang mendekati berakhirnya masa kerja, sehingga bisa merugikan karyawan.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533520574/mengenal-notice-period-yang-berlaku-sebelum-karyawan-mengakhiri-masa-kerjanya?page=all