SonoraBangka.id - Notice period merupakan istilah yang dipakai untuk memberitahu atasan dan HR sebelum seorang karyawan mengakhiri masa kerjanya.
Ya, saat memutuskan untuk mengundurkan diri dari suatu perusahaan, Anda mungkin sering mendengar istilah one month notice.
Selain berlaku untuk karyawan, periode ini juga berlaku jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawannya, seperti dikutip dari Glints.
Bukan tanpa alasan mengapa notice period diberlakukan sebelum resign, sebab periode ini dapat mempermudah pihak karyawan dan perusahaan untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Dengan begitu, kinerja perusahaan tidak terganggu dan meminimalisir risiko karyawan keluar-masuk pekerjaan sesuka hati.
Karena berbagai pertimbangan itulah notice period sering disebutkan dalam kontrak kerja ataupun aturan perusahaan.
Tujuan Notice Period
Selain merupakan bentuk profesionalisme pihak karyawan dan perusahaan, notice period juga diberlakukan untuk tujuan lainnya.
Dengan adanya notice period, perusahaan bisa menyiapkan orang baru untuk menggantikan posisi karyawan yang ingin mengundurkan diri tadi.
Jeda waktu selama notice period memungkinkan proses transisi kepada karyawan baru menjadi lebih mudah.
Karyawan yang ingin mengundurkan diri pun bisa menggunakan periode ini guna melengkapi keperluan administrasi yang dibutuhkan.
Pada kasus perusahaan memberhentikan karyawannya, notice period bisa dimanfaatkan pegawai tersebut untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Aturan Perundang-Undangan
Sama halnya dengan aturan lainnya, notice period pun memiliki landasan hukumnya tersendiri, yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 162 Ayat (3) dipaparkan sejumlah syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mengundurkan diri, yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam Pasal 26 Ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya turut dijelaskan syarat pengunduran diri:
- Pekerja atau buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja atau buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
- Pekerja atau buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
Namun, Ayat (3) dan (4) dalam Kepmenakertrans 78/2001 juga menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Jika keputusan tidak diberikan dalam kurun waktu tersebut, maka perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.
Batas Notice Period
Dari peraturan di atas, dapat terlihat bahwa batas pemberitahuan untuk pengunduran diri adalah satu bulan sebelumnya atau one month notice.
Akan tetapi perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan peraturan bahwa pemberitahuan dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya.
Misalnya pemberlakuan two month notice sebelum karyawan resign, khususnya mereka yang memiliki jabatan senior.
Meski sudah dijelaskan batas notice period, aturan di atas tidak menjelaskan terkait sanksi yang berlaku jika salah satu pihak tidak menerapkan one month notice.
Dalam hal ini, sanksi tersebut biasanya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan kerja perusahaan dengan karyawan.
Jadi, itulah penjelasan mengenai notice period yang berlaku sebelum karyawan mengundurkan diri dari suatu perusahaan.
Namun di sisi lain, ini bisa saja berdampak pada kemungkinan terjadi PHK dengan waktu pemberitahuan yang mendekati berakhirnya masa kerja, sehingga bisa merugikan karyawan.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533520574/mengenal-notice-period-yang-berlaku-sebelum-karyawan-mengakhiri-masa-kerjanya?page=all