Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)
Kasat Lantas Banyumas AKP Himawan Aji Angga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Purwokerto, Senin (29/4/2019)(KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR) ( KOMPAS.COM)

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Sepanjang Operasi Keselamatan 2023

7 Februari 2023 21:23 WIB

4. Melawan arus : Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol : Pasal 293 UULAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak menggunakan helm : Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman : Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan : Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya : Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

10. Melebihi batas kecepatan : Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Selama Operasi Keselamatan 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/081200215/jenis-pelanggaran-dan-besaran-denda-tilang-selama-operasi-keselamatan-2023.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm