4. Melawan arus : Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol : Pasal 293 UULAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak menggunakan helm : Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman : Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan : Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya : Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
10. Melebihi batas kecepatan : Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Selama Operasi Keselamatan 2023", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/081200215/jenis-pelanggaran-dan-besaran-denda-tilang-selama-operasi-keselamatan-2023.