Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi
Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi ( Polda Babel)

Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi

23 Februari 2023 14:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Konferensi Pers Tindak Pidana Migas, bertempat di Joglo Ditreskrimsus Polda Kep. Babel. Kamis (23/02/23).

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan dalam kasus ini penyidik menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Dul Bari (52) sebagai pengoplos, dan Supardi (42) sebagai penyuplai.

“Tersangka Dul Bari ini warga Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang. Dul ini berperan sebagai pengoplos. Kemudian Supardi warga Desa Belilik, Bangka Tengah. Dia berperan sebagai penyuplai gas bersubsidi untuk Dul,” ungkap Maladi.

Lanjut Maladi, barang bukti disita dari tersangka berupa 103 buah tabung LPG 3 Kg Subsidi, 25 buah tabung LPG 12 Kg non subsidi, uang tunai sebesar Rp. 1.750.000, 1 unit mobil pick up merk Suzuki, 2 buah Handphone, peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain besi pen penyambung, timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Barang bukti pada saat dilakukan Penyitaan Barang Bukti dari Tersangka berupa :
▪︎ 103 (Seratus tiga) Buah Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi
▪︎ 25 (Dua Puluh lima) Buah Tabung Gas LPG 12 kg Non subsidi
▪︎ Uang Tunai Sebesar Rp. 1.750.000.
▪︎ 2 (Dua) Buah Handphone
▪︎ 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI.
▪︎ Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain Besi Pen Penyambung, Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, Gunting dan Obeng.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm