SONORABANGKA.ID - Reskrimsus Polda Bangka Belitung mengadakan Komperensi Press penyidikan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin dengan tersangka Sdr.Elin Dwi Jupriansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto menyanpaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu dengan tsk.sdri.Lenni rustini yg secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah, selanjutnya dalam persidangan didapatkan fakta bahwa sdr.Elin dwi patut diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.
"Penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap Elin Dwi Jupriansyah dengan penerapan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) sebagaimanana yang dimaksud mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Kombes Pol Djoko Julianto.
Ia menambahkan, pada tanggal 05 Maret 2023, Tim Reskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah di apartemen mediterania gajah mada jakarta barat, penangkapan terhadap tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah ini dilakukan karena tersangka tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis tidak pernah datang pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah di hubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh Sdr. Elin Dwi Jupriansyah untuk menolak hadir.
"Petugas melakukan lidik keberadaan Sdr. Elin Dwi Jupriansyah, dan petugas mendapatkan info berada di Jakarta Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di apartemen mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka Sdr. Elin Dwi Jupriansyah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah pada tanggal 05 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 wib di apartemen mediterania gajah mada jakarta barat," ujarnya.
Tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah di kenai Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin dalam Minerba yaitu setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
"Tersangka Sdr. Elin dwi jupriansyah di kenai Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin, dan selanjutnya dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," pungkasnya.