Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage(Instagram @katrosgarage)
Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage(Instagram @katrosgarage) ( kompas.com)

Syarat Mendapatkan Insentif Konversi Motor Listrik, Bukan untuk Moge

7 Maret 2023 17:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sudah siap untuk menyalurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), khususnya dalam hal konversi roda berbahan bakar fosil ke listrik.

Tapi, langkah itu tidak bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan dan masyarakat karena dana yang disediakan terbatas. Sehingga, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum mendapatkan program tersebut.

"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Maka, motor dimaksud masih memiliki dokumen administrasi yang baik seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup dan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian syarat lainnya, konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah cuma berkapasitas tidak lebih dari 150 cc. Artinya, untuk motor berkapasitas mesin besar alias moge tidak dapat insentif.

"Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.

"Konversinya sendiri, tentu harus dilakukan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Soal hal ini sudah dikeluarkan dengan teman-teman Kementerian Perhubungan. Nanti kita akan keluarkan aplikasinya sehingga bisa dengan mudah mendapatkan bengkel untuk konversi di mana saja," tambah dia.

Adapun kuota penyaluran insentif untuk konversi sepeda motor berbahan bakar fosil jadi listrik sampai akhir tahun ini sebanyak 50.000 unit. Sementara besaran insentif yang akan diberikan Pemerintah ialah Rp 7 juta per motor.

"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap Rida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Insentif Konversi Motor Listrik, Bukan untuk Moge", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/072200415/syarat-insentif-konversi-motor-listrik-bukan-untuk-moge.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm