Memang, masih belum semua motor listrik di Indonesia bisa menikmati program tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, salah satu alasan tidak semua kendaraan listrik bisa dapat insentif karena masih ada beberapa produk yang diimpor.
Sehingga guna meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang punya fasilitas produksi.
"Salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucap Agus, Senin (6/3/2023).
Soal TKDN, syarat agar motor listrik tersebut bisa menerima insentif adalah harus di atas 40 persen.
Oleh karena itu, tidak semua produk dari ketiga merek tadi bisa mendapatkan insentif. Misal untuk Selis, baru E-Max dan Agats yang tercatat di laman tkdn.kemenperin.go.id dengan TKDN 53,37 persen (Agats) dan 53,69 persen (E-Max).
Kemudian Gesits, baru mendaftarkan model G1 di website yang sama, punya TKDN 46,73 persen. Sedangkan Volta, Begitu juga dengan Volta yang cuma mendaftarkan satu produk, yakni Volta 401 dengan TKDN 47,36 persen.
- Volta (OTR Jakarta) 401: Rp 15,75 juta jadi Rp 8,75 juta
- Gesits (OTR Jakarta) G1: Rp 28,97 juta jadi Rp 21,97 juta
- Selis (off the road)
E-max: Rp 11,499 juta jadi Rp 4,499 juta
Agats: Rp 14,999 juta jadi Rp 7,999 juta