Motor listrik Polytron Fox-R
Motor listrik Polytron Fox-R ( KOMPAS.com/APRIDA MEGA NANDA)

Ini Cara Dapatkan Motor Listrik Seharga Rp 4 Jutaan Setelah Disubsidi Pemerintah

10 Maret 2023 10:01 WIB

SonoraBangka.id - Mulai 20 Maret sampai akhir tahun 2023, Pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Besaran insentif yang diberikan Rp 7 juta, baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Tercatat ada 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit motor listrik, 138 unit bus listrik, dan 50.000 unit konversi yang bakal menerima insentif.

Harapannya bantuan dari pemerintah ini bisa meningkatkan penjualan motor listrik di Indonesia, mempercepat target net zero emission di 2060.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyebut bahwa penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) akan menghemat penggunaan BBM hingga Rp 2,77 juta per tahun.

Tentu ini menjadi kelebihan dari motor listrik yang mungkin tertarik Anda coba.

Terlebih ada motor listrik yang bisa Anda miliki dengan harga hanya Rp 4 jutaan setelah mendapatkan subsidi.

Tertarik untuk memiliki motor listrik seharga Rp 4 jutaan?

Simak berikut ini cara mendapatkannya.

Harga Motor Listrik Setelah Disubsidi

Untuk penerima insentif motor listrik di Indonesia, saat ini baru dapat tiga merek saja, yakni Selis, Gesits, dan Volta.

Memang, masih belum semua motor listrik di Indonesia bisa menikmati program tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, salah satu alasan tidak semua kendaraan listrik bisa dapat insentif karena masih ada beberapa produk yang diimpor.

Sehingga guna meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang punya fasilitas produksi.

"Salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucap Agus, Senin (6/3/2023).

Soal TKDN, syarat agar motor listrik tersebut bisa menerima insentif adalah harus di atas 40 persen.

Oleh karena itu, tidak semua produk dari ketiga merek tadi bisa mendapatkan insentif. Misal untuk Selis, baru E-Max dan Agats yang tercatat di laman tkdn.kemenperin.go.id dengan TKDN 53,37 persen (Agats) dan 53,69 persen (E-Max).

Kemudian Gesits, baru mendaftarkan model G1 di website yang sama, punya TKDN 46,73 persen. Sedangkan Volta, Begitu juga dengan Volta yang cuma mendaftarkan satu produk, yakni Volta 401 dengan TKDN 47,36 persen.

- Volta (OTR Jakarta) 401: Rp 15,75 juta jadi Rp 8,75 juta

- Gesits (OTR Jakarta) G1: Rp 28,97 juta jadi Rp 21,97 juta 

- Selis (off the road)
E-max: Rp 11,499 juta jadi Rp 4,499 juta
Agats: Rp 14,999 juta jadi Rp 7,999 juta

Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif Rp 7 Juta Motor Listrik

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil atau bensin menjadi motor listrik.

Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.

Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB. Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.

"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.

Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.

Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:

1. Motor layak digunakan

2. Kapasitas mesin motor 110-150 cc

3. Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif

4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.

Nah, apakah kamu tertarik untuk membeli motor listrik?

Artikel ini telah terbit di https://sajiansedap.grid.id/read/103720424/jangan-kelewatan-ini-cara-dapatkan-motor-listrik-seharga-rp-4-jutaan-setelah-disubsidi-pemerintah?page=all

Sumbersajiansedap.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm