Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online.
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. ( DOK. Shutterstock via kompas.com)

Selalu Waspada, Yuk Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

12 Maret 2023 15:34 WIB

- Suku bunga dan denda sangat tinggi, dapat mencapai satu sampai empat persen per hari.

- Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video yang nantinya akan digunakan untuk meneror peminjam jika gagal bayar.

- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika melalui teror, intimidasi, sampai pelecehan.

- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal 

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut ini sejumlah tips dari OJK yang bisa Kawan Puan lakukan.

1. Cek Legalitas Pinjol

Hal pertama yang bisa Kawan Puan lakukan adalah dengan memastikan pinjol atau fintech lending yang menawarkan pinjaman memiliki izin dan telah terdaftar di OJK.

Kamu bisa melakukan pengecekan di Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm