Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online.
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. ( DOK. Shutterstock via kompas.com)

Selalu Waspada, Yuk Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

12 Maret 2023 15:34 WIB

SonoraBangka.id - Meski banyak menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana, namun kehadiran pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat harus lebih waspada.

Pasalnya, tak sedikit oknum yang memanfaatkan kemudahan ini untuk menipu masyarakat yang mudah tergiur dengan penawaran dari pinjol ilegal.

Oleh sebab itu agar tidak mudah tertipu, Kawan Puan harus mengetahui berbagai ciri-ciri dan modus yang dilakukan pinjol ilegal.

Biasanya pinjol ilegal melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.

Modus lainnya yang marak dilakukan adalah mereka langsung mentransfer uang kepada korban tanpa persetujuan apapun di awal.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip dari Kompas.com, terdapat sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Nah, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang penting untuk diketahui masyarakat agar tetap bisa waspada.

- Pinjaman online ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS spam.

- Biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm