SonoraBangka.id - Meski banyak menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana, namun kehadiran pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat harus lebih waspada.
Pasalnya, tak sedikit oknum yang memanfaatkan kemudahan ini untuk menipu masyarakat yang mudah tergiur dengan penawaran dari pinjol ilegal.
Oleh sebab itu agar tidak mudah tertipu, Kawan Puan harus mengetahui berbagai ciri-ciri dan modus yang dilakukan pinjol ilegal.
Biasanya pinjol ilegal melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Modus lainnya yang marak dilakukan adalah mereka langsung mentransfer uang kepada korban tanpa persetujuan apapun di awal.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip dari Kompas.com, terdapat sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal.
Nah, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang penting untuk diketahui masyarakat agar tetap bisa waspada.
- Pinjaman online ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman tersebut.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, dapat mencapai satu sampai empat persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video yang nantinya akan digunakan untuk meneror peminjam jika gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika melalui teror, intimidasi, sampai pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut ini sejumlah tips dari OJK yang bisa Kawan Puan lakukan.
1. Cek Legalitas Pinjol
Hal pertama yang bisa Kawan Puan lakukan adalah dengan memastikan pinjol atau fintech lending yang menawarkan pinjaman memiliki izin dan telah terdaftar di OJK.
Kamu bisa melakukan pengecekan di Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Di samping itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang mengatasnamakan dan menggunakan logo pinjol legal.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Selanjutnya kamu disarankan untuk langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima.
OJK memastikan pinjol yang memberikan penawaran melalui SMS sebagai pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.
Pasalnya, fintech lending atau pinjol resmi yang berizin tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS, tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Konsumen juga diimbau untuk menjaga data pribadi masing-masing, yakni dengan menghindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Sebaiknya hindari melakukan transaksi menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan kamu hanya menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Ya, itulah berbagai ciri-ciri pinjol ilegal sekaligus tips menghindarinya dari OJK agar kita tetap waspada.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533524964/jangan-mudah-terjebak-kenali-7-ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal?page=all