Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online.
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. ( DOK. Shutterstock via kompas.com)

Selalu Waspada, Yuk Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

12 Maret 2023 15:34 WIB

Di samping itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang mengatasnamakan dan menggunakan logo pinjol legal.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Selanjutnya kamu disarankan untuk langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima.

OJK memastikan pinjol yang memberikan penawaran melalui SMS sebagai pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.

Pasalnya, fintech lending atau pinjol resmi yang berizin tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS, tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Konsumen juga diimbau untuk menjaga data pribadi masing-masing, yakni dengan menghindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Sebaiknya hindari melakukan transaksi menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan kamu hanya menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Ya, itulah berbagai ciri-ciri pinjol ilegal sekaligus tips menghindarinya dari OJK agar kita tetap waspada.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533524964/jangan-mudah-terjebak-kenali-7-ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm