Ilustrasi TikTok salah satu media contoh digital maketing.
Ilustrasi TikTok salah satu media contoh digital maketing. ( Later.com)

Belgia Ikut Blokir TikTok dari HP Pemerintahan

15 Maret 2023 08:00 WIB

Setelah melarang TikTok dari HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan, kini sejumlah anggota Senat Amerika Serikat mengungkap regulasi baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing, seperti TikTok.

Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.

Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus. Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.

Menurut dia, TikTok yang dinilai dekat dengan pemerintah China, bisa menjadi alat propaganda melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna.

Dalam kasus TikTok juga anggota parlemen mengatakan undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.

Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

UU Restrict ini memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan kemudian untuk mengurangi, risiko yang dirasakan berasal dari teknologi yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan "musuh" asing termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Sekretaris Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Sekretaris Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

TikTok bantah terafiliasi dengan pemerintah China

ByteDance, perusahaan induk TikTok dilaporkan sudah memindahkan kantor pusatnya dari China ke Singapura pada tahun 2020. Tindakan itu tampaknya diambil ByteDance untuk menjauhkan diri dari embel-embel "perusahaan China" yang selama ini melekat ke perusahaan.

Sebab, dari embel-embel perusahaan China itu, ByteDance dan TikTok kerap dinilai dengan pemerintah China, sehingga dikhawatirkan menjadi alat propaganda bahkan menyediakan akses ke data pengguna TikTok, khususnya pengguna asal Amerika Serikat. Ujungnya, TikTok diblokir dari HP pemerintahan seperti belakangan ini.

CEO TikTok, Shou Chew, juga mengatakan bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan berupa informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik pengguna asal Amerika, dari pemerintahan China.

Bila pun ada permintaan, Chew sesumbar bahwa TikTok tidak akan pernah mematuhinya. TikTok juga telah lama membantah bahwa penanganan data penggunanya memprihatinkan.

Dalam kasus AS, TikTok sendiri disebut telah mengambil langkah sukarela untuk memblokir data pengguna AS dari seluruh organisasi globalnya.

Salah satu langkah konretnya, TikTok meng-hosting data orang AS di server yang dioperasikan oleh Oracle, raksasa teknologi asal AS, bukan di luar negeri apalagi di China.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti AS dan Kanada, Belgia Blokir TikTok dari HP Pemerintahan", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/03/14/13040007/ikuti-as-dan-kanada-belgia-blokir-tiktok-dari-hp-pemerintahan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm