Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 50. Cara daftar kartu prakerja
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 50. Cara daftar kartu prakerja ( Dok. Vokraf)

Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

24 Maret 2023 16:28 WIB

SonoraBangka.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 telah dibuka. Hal ini diumumkan oleh manajemen pelaksana Prakerja melalui Instagram resminya.

Bagi yang sudah memiliki akun, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran. Tinggal meng-klik "Gabung Gelombang" di situs resmi prakerja.go.id.

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" demikian keterangan yang disampaikan di IG Prakerja, Jumat (24/3/2023).

Bagi yang belum memiliki akun Prakerja dan baru mendaftarkannya, harus ketahui dulu syarat-syaratnya.

Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 50:

  • Warga negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar ke laman www.prakerja.go.id.

  1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.
  2. Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai. Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.
  3. Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa. Bagi yang alamatnya tidak sesuai KTP/domisili juga terdapat pilihannya.
  4. Setelah itu, lakukan verifikasi foto e-KTP dari ponsel/handphone kamu.
  5. Bila foto e-KTPmu sesuai ketentuan tinggal klik Gunakan Foto.
  6. Langkah berikutnya verifikasi wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.
  7. Setelah semuanya sudah sesuai ketentuan, kemudian lakukan jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja.
  8. Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  9. Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang kamu daftarkan.
  10. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, kemudian klik Lanjut.
  11. Langkah berikutnya adalah mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).
  12. Usai mengisi semua tes tersebut, klik Lanjut.
  13. Setelah itu, kamu bisa mengklik Gabung Gelombang yang tersedia di dashboard akun prakerja.go.id.

Usai mengklik Gabung Gelombang, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika belum lolos, bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang telah didaftarkan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/24/144626726/kartu-prakerja-gelombang-50-telah-dibuka-simak-syarat-dan-cara-daftarnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm