Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 ( tangakapan layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

23 April 2023 08:40 WIB

SonoraBangka.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 sudah resmi dibuka sejak Rabu (19/4/2023). Hal tersebut diumumkan dalam akun Instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Peakerja gelombang 51 bisa dilakukan di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Bagi kamu yang berminat bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 51 ini.

Namun begitu, sebelum mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 51, ketahui dulu syarat-syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51.

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sebelum membuat akun, manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengingatkan pendaftaran Prakerja tidak melalui aplikasi atau platform apapun.

Untuk memulai pendaftaran akun, simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 berikut ini:

  1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.
  2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
  3. Kamu akan menerima notifikasi melalui email.
  4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.
  5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya untuk mendaftar Kartu Prakerja ikuti langkah berikut:

  • Buka situs www.prakerja.go.id.
  • Verifikasi KTP dan scan (pindai) wajah.
  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir.
  • Klik Lanjut.
  • Lengkapi data diri.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama dengan alamat di KTP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera Hp dan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto.
  • Berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, pastikan memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik Scan Wajah, paskan sesuai pengaturan wajah dalam lingkaran kemudian lakukan kedipan hingga sistem mengatakan verifikasi wajah berhasil.
  • Lanjut ke tahap berikutnya, verifikasi nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
  • Setelah menerima kode OTP pada nomor Hp yang terdaftar, kemudian masukkan kode tersebut.
  • Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, jika sudah klik Lanjut.
  • Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes.
  • Bila selesai mengikuti tes maka berikutnya lakukan pilih Gelombang 50 di dashboard. Terus klik Gabung Gelombang.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk lanjut tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai. Kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/22/111000626/masih-dibuka-simak-syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-51-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm