Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. ( Shutterstock)

Viral! Karyawati Wajib Staycation Bareng Bos agar Kontrak Diperpanjang Pabrik di Cikarang

5 Mei 2023 08:36 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan dengan isu persyaratan mesum perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam persyaratan tersebut, karyawati pabrik wajib mau diajak staycation alias menginap di hotel bareng atasan.

Isu tersebut viral setelah cuitan di media sosial Twitter milik @Miduk17 mengatakan banyak aksi mesum atasan pabrik di kawasan Cikarang.

Yang mengejutkan, hal tersebut ternyata sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang,"

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya.

Melansir Tribun Jakarta, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya akan menugaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendalami informasi tersebut.

Menaggapi isu tersebut, menurutnya sudah melanggar norma hukum dan etika pekerja.

"Menurut saya kalau ada praktik seperti itu, sudah melanggar norma hukum, moral dan etika," kata Dani, Rabu (03/05).

Dani memastikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam menggali isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah ada di pemerintah provinsi, oleh karena itu kami akan berkoordinasi," tegas dia.

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Berkaca dari kasus ini, pelecehan seksual memang bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan kantor sendiri.

Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan jika mengalami atau melihat pelecehan seksual?

Dilansir Kompas.com, Rastra Yasland, anggota Tim Pengadaan Survei Lentera Sintar Indonesia memberikan strategi apa yang harus dilakukan oleh korban atau mereka yang menyaksikan tindakan pelecehan tersebut.

1. Melakukan direct intervension 

Kita bisa melakukan perlawanan kepada pelaku seperti memberi teguran dan membuat pelaku merasa malu.

“Kalau mau melakukan perlawanan, sebaiknya lakukan dengan cepat, singkat, jelas lalu kabur segera, sambil mengatakan bahwa tindakan orang itu salah, itu pelecehan, dan saya tidak suka digituin, lalu langsung pergi gak usah debat-debat,” ujarnya dalam konferensi pers Peluncuran Hasil Survey Nasional terkait Pelecehan di Ruang Publik, Jakarta, Rabu (17/7/2019) lalu.

2. Distrack intervention

Apabila sebagai saksi merasa takut untuk menegur pelaku, kita bisa membuka obrolan kepada korban seperti basa basi menanyakan kabar.

Sehingga akan terbangun sinyal untuk korban dan membuat pelaku mundur.

3. Melakukan dokumentasi

Di era digital seperti ini, mudah sekali untuk menyebarkan video atau foto yang bisa sangat cepat viral, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat.

“Tapi kalau merekam peristiwa pelecehan seseorang, harus minta izin dulu kepada korban, bersedia atau tidak,” ujarnya.

4. Memastikan korban baik-baik saja setelah kejadian pelecehan

“Kalau saksi enggak berani ngambil tindakan saat pelecehan berlangsung, bisa membantu dengan menghampiri korban, menanyakan keadaannya dan menawarkan bantuan."

"Itu akan membuat perasaan takut korban sedikit berkurang,” lanjutnya.

5. Delegasi

Kemudian, bisa juga mencari orang lain untuk menggantikan tanggung jawab saksi dalam menghentikan pelecehan seksual, seperti meminta orang yang lebih tua, security, atau orang-orang yang mungkin lebih mampu mengatasi kejadian.

Selain 5 hal itu, kita bisa meminta bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Perlu diketahui bahwa, aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053776172/viral-wajib-staycation-bareng-atasan-mesum-syarat-karyawati-perusahaan-di-cikarang-perpanjang-kontrak?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm