Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. ( Shutterstock)

Viral! Karyawati Wajib Staycation Bareng Bos agar Kontrak Diperpanjang Pabrik di Cikarang

5 Mei 2023 08:36 WIB

Apabila sebagai saksi merasa takut untuk menegur pelaku, kita bisa membuka obrolan kepada korban seperti basa basi menanyakan kabar.

Sehingga akan terbangun sinyal untuk korban dan membuat pelaku mundur.

3. Melakukan dokumentasi

Di era digital seperti ini, mudah sekali untuk menyebarkan video atau foto yang bisa sangat cepat viral, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat.

“Tapi kalau merekam peristiwa pelecehan seseorang, harus minta izin dulu kepada korban, bersedia atau tidak,” ujarnya.

4. Memastikan korban baik-baik saja setelah kejadian pelecehan

“Kalau saksi enggak berani ngambil tindakan saat pelecehan berlangsung, bisa membantu dengan menghampiri korban, menanyakan keadaannya dan menawarkan bantuan."

"Itu akan membuat perasaan takut korban sedikit berkurang,” lanjutnya.

5. Delegasi

Kemudian, bisa juga mencari orang lain untuk menggantikan tanggung jawab saksi dalam menghentikan pelecehan seksual, seperti meminta orang yang lebih tua, security, atau orang-orang yang mungkin lebih mampu mengatasi kejadian.

Selain 5 hal itu, kita bisa meminta bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Perlu diketahui bahwa, aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053776172/viral-wajib-staycation-bareng-atasan-mesum-syarat-karyawati-perusahaan-di-cikarang-perpanjang-kontrak?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm