SONORABANGKA.ID - Adalah Sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah memperbolehkan mobil dan sepeda motor berbahan bakar BBM dikonversi ke listrik.
Bahkan, mulai tahun ini pemerintah memberikan bantuan atau subsidi terhadap pemilik roda dua yang melakukan aktivitas tersebut. Besaran subsidinya, Rp 7 juta untuk satu kali proses konversi (Permen ESDM No.3 Tahun 2023).
Walau memiliki tujuan yang baik, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta agar pengawasan terhadap para bengkel konversi dilakukan secara ketat.
"Pendekatan untuk transisi elektrifikasi melalui konversi itu ada risiko. Kita tidak ingin konversi nanti dijalankan semua oleh bengkel-bengkel yang mudahnya ia abai dengan standarisasi," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Apabila tidak diawasi ketat, lanjut Moeldoko, maka hasil yang diinginkan dari konversi kendaraan bisa jadi tak diterima. Malah, berbagai hal negatif yang akan diterima oleh masyarakat.
Alhasil, proses percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi di jalan menimbulkan pelik tersendiri.
"Kelonggaran itu akan repot kita semua nanti. Mohon agar semuanya kita terlibat sehingga tidak merugikan konsumen, tidak ada risiko-risiko berarti ke depannya," ucap dia.
Atas hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia ini meminta supaya bengkel konversi dibuatkan standar khusus agar monitoring mudah.
"Dibuatkan saja standar atau satu bengkel ditunjuk jadi branchmark," kata dia.
Untuk diketahui, dalam proses pemberian subsidi untuk konversi motor listrik di dalam negeri, pihak Kementerian ESDM telah membuatkan skemanya supaya mempermudah konsumen sekaligus memastikan bengkel yang melakukannya terjamin.
Salah satunya, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Kemudian, ESDM akan mengarahkan ke bengkel yang memang sudah tersertifikasi olehnya.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ucap Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo.
Untuk bengkel konversi, juga dapat mendaftar jadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut dengan mengikuti berbagai ketentuan yang ada. Tapi, memang tidak dijelaskan mengenai pengawasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivitas Konversi Kendaraan Listrik Wajib Diawasi Ketat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/06/082200715/aktivitas-konversi-kendaraan-listrik-wajib-diawasi-ketat.